Senin, 27 Juni 2011

Indonesiaku


KEMBALIKAN KEPERAWANAN IDONESIAKU

Diskriminasi sulit terhapuskan,dari bumi pertiwi Indonesia. Kenyataan terjadi pada masyarakat adat sejak dahulu. Dimana penjajahan sekarang terjadi bukan dari bangsa lain malainkan bangsa sendiri. Meskipun masyarakat adat sudah diakui akan keberadaan juga kedaulatannya,namun dalam prakteknya hal tersebut diabaikan. Sampai saat ini masyarakat adat banyak mengalami benturan,penderitaan,penindasan,marginalisasi dan kerugian yang semakin tersingkirkannya masyarakat adat. Permasalahan terus menimpa masyarakat adat yang mengakibatkan adanya konflik berkepanjangan dan tidak ada titika akhirnya.

Keanekaragaman Bangsa Indonesia merupakan suatu keunikan serta kekayaan yang harus disyukuri dalam realitas kehidupan.Kenyataan menyadari pluralisme dari segi budaya,suku,adat dan agama dapat melahirkan berbagai bentuk benturan. Bermacam-macam kelompok masyarakat,organisasi, masyarakat adat dan pemerintah diguncang oleh konflik  yang mengakibatkan perubahan, dimana masyarakat adat yang menjadi sasaran  yang paling dirugikan dengan hilangnya lahan,tempat tinggal mereka dan rusaknya sumber daya alam.   Adanya konflik tersebut hak masyarakat adat dan keberadaanya menjadi terabaikan.
Masyarakat adat adalah masyarakat Indonesia asli,dimana sudah ada sebelum adanya pemeritahan. Kesatuan mayarakat adat memiliki system desintralisasi dalam mengatur kehidupannya dan mekanisme dalam memenuhi kehidupannya hanya tergantung dengan sumber daya alam.jika ditinjau eksistensi mayarakat adat diakui dan dihormati apa yang menjadi hak-hak tradisionalnya di dalam Undang-Undang Dasar  yang diamademenkan pada tahun 2002,pasal 18b.Meskipun adanya pengakuan tetap saja pertentangan dan tarik menarik kewenangan antara hak adat dan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika dilihat sebelum adanya marginalisasi atas dasar kebijakan pemerintah terhadap pihak-pihak investor yang ingin membuka lahan pertambangan, kelapa sawit,penebangan hutan yang liar dan perampasan hak-hak. Masyarakat adat belum banyak konflik dan ketersediaan sumber daya alam (hutan) masih bisa dimanfaatkan juga nilai-nilai adat masih terjaga.hak-hak akan pengelolaan hutan masih terjamin. Tetapi keadaan tersebut  hanya kenangan masa lalu bagi masyarakat adat.berbagai masalah kemiskinan,kriminalisasi,kerusakan lingkungan hingga terasingnya dari tanah sendiri menjadi persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat dan kelangsungan hidup yang tidak memiliki masa depan.
Seperti pembabatan hutan adat dayak di Kalimantan, adanya kebijakan pemerintah terhadap pihak investor,diman kenijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka pembangunan guna mensejahterakan masyarakat seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi intimidasi bagi masyarakat adat, sehingga membuat masyarakat adat pasrah terhadap kebijakan yang dibuat. Didalam perkembangannya masyarakat adat justru dijerat oleh persoalan –persoalan baru terkait dengan perampasan lahan dan permukinan mereka bahkan pekerja diperusahaan

Kelemahan –kelemahan masyarakat adat yaitu status lahan dan wilayah yang terisolasi justru dimanfaatkan pihak perusahaan yang ditopan secara penuh oleh pemerintah untuk mengabaikan hak-hak yang paling inti dari masyarakat adat itu sendiri. Kesenjangan antara prinsip hukum dan kenyataan dilapangan juga ditemukan dalam hak-hak masyarakat adat.hukum mengakui hak masyarakat atas tanah mereka tetapi proses pengukuhan status sangat jarang diterapkan atu tidak berfunsi sebagai mana mestinya.  Dan perlu diingat bahwa “ tanah dan  kekayaan alam merupakan wujud dari eksistensi masyarakat adat” maksudnya jika tidak ada lagi masyarakat adat(perawan) maka tanah dan kekayaan alam sudah dirampas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kendala yang dihadapi masyarakat adat  bukan saja berbagaikebijakan tetapi juga kemaginalisasi terhadap kepercayaan masyyarakat adat. Dimana adanya transmigrasi yang kedaerah memiliki keyakinan yang berbeda dengan masyarakat adat yang cenderung animism. padahal didalam undang undang jelas diakui bahwa setiap warga Negara kesatuan repulik Indonesia berhak untuk menganut kepercayaan masing-masing.berbagai fakta membuktikan konflik dan perpecahan terjadi akibat kurangnya kerukunan yang saling menghargai kepercayaan tiap-tiap insane.sejak dahulu perbedaan kepercayang sudah ada sejak dahulu, tetapi untuk menyatukan perbedaan itu ada paham “bhineka tungglal ika” menjadi symbol pemersatu perbedaan itu.
Konflik dan persoalan yang dihadapi masyarakat adat yaitu pengelolahan lahan yang tidak mempehatikan hak-hak dan tata cara sebagai pemilik atas hak tanah, tidak ada penggunaan amdal sehinggamenyebabkan pencemaran dan kerusakan linkungan ,terjadinya pergeseran nilai-nilai adat yang berdampak negative pada mastarakat adat. Selain itu keberpihak pemerintah aparat keamanan  terhadap perusahaan yang cenderung sebagai alat dan membela kepentingan investor dan mengintimidasi masyarakat adat.
Akibat dari keberadaan pihak yang kurang toleran yang mencari keuntungan bagi dirisendiri terhadap masyarakat adat menjadi penimgkatam ekonomi bukan baik malah menjadi terlantar dan hilangmya sumber daya alm yang digunakan untuk mata pencaharian.
Kebijakan pemerintah yang hanya merugikan masyarakat adat menjadika tidak adanyan pemerataan pembangunan di berbagai bidang sesuai denagn janji manis yang diberika pemilik modal maupun pemerintah. Namun tanah –tanah masyarakat yang digusur secara paksa sehingga tidak punya pilihan lain untuk menolak. Apabila menolak menyerahkan lahan maka mereka akan diintimidasi oleh pemerintah yang didukung aparat militer dan kepolisian dengan tuduhan anti pembangunan,Hal itu dikarenakan lemahnya hukum adat ,seperti yang kita ketahui bahwa hukum adat  tidak tertulis,dan kurangnya pengetahuan yang dimiliki para masyarakat adat sehingga pemerintah juga investor asing dengan mudah memanfaatkan hal tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar